Internasional

Malaysia Susun Resolusi Buat Congkel Israel dari Keanggotaan PBB

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
PM Malaysia, Anwar Ibrahim [tengah depan]/IG Anwar I.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengaku, negaranya tengah menyiapkan rancangan resolusi untuk Majelis Umum PBB yang berisi usulan untuk mengeluarkan Israel sebagai anggota badan dunia tersebut.

Anwar mengatakan, negaranya ingin mencopot keanggotaan Israel di PBB jika negara itu melakukan pelanggaran hukum dalam masalah yang melibatkan Palestina.

Melansir Anadolu Agency, Anwar mengatakan bahwa rancangan resolusi tersebut sedang dalam proses negosiasi dan diharapkan akan segera diajukan di Majelis Umum PBB untuk disetujui.

“Langkah-langkah tegas, termasuk pencabutan Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida Israel, harus ditegakkan sesegera mungkin,” kata Anwar kepada anggota Parlemen Malaysia, Senin (5/11/2024).

“Malaysia akan memastikan bahwa agenda tersebut didengar dan diperhatikan sehingga kekejaman rezim Israel dapat dihentikan, selain memungkinkan bantuan penting untuk mencapai rakyat Palestina di saat pembantaian terus memburuk,” sembungnya.

Langkah Malaysia ini ditempuh setelah Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina, Francesca Albanese, mendesak penangguhan keanggotaan Israel di PBB pada Rabu pekan lalu. Albanese beralasan bahwa Israel melakukan pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan Pendudukan Wilayah Palestina.

Setelah disetujui, kata Anwar, resolusi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus menyediakan layanan dasar, termasuk pendidikan, perawatan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.

Diketahui, Parlemen Israel beberapa waktu lalu telah meloloskan RUU yang melarang UNRWA beroperasi. Keputusan itu pada akhirnya akan memengaruhi pekerjaan organ tersebut di Jalur Gaza, Tepi Barat yang Diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan berlaku dalam 90 hari setelah diketok.

Baca Juga:

Meta Naikkan Kembali Unggahan Pertemuan Anwar Ibrahim dengan Hamas Usai Diprotes Pemerintah Malaysia

PM Anwar Ibrahim tentang Indonesia: Sahabat Sejati saat Hidup Terombang-ambing

MUI: Anwar Ibrahim Wakili Pandangan Islam Progresif

Share: Malaysia Susun Resolusi Buat Congkel Israel dari Keanggotaan PBB