Hukum

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Melarikan diri usai OTT

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin/Laman Pemprov Kalsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus suap. Langkah ini diambil menyusul keberadaan yang bersangkutan sampai saat ini belum diketahui, setelah menjadi tersangka pada kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).

Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar mengatakan, selain menerbitkan perintah penangkapan terhadap Paman Birin, KPK juga telah melarang yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Nia Siregar.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan dengan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp12,1 milir dari lewat permintaan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Atas dugaan tindakan tersebut, KPK menjerat Sahbirin Noor dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel jadi  Tersangka, Diduga Terima Fee Proyek PUPR Rp12,1 Miliar

OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Kedapatan Terima Duit

Pansel Serahkan 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK ke Jokowi

Share: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Melarikan diri usai OTT