Pihak mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut memeriksa semua Mendag sejak periode 2016-2023, terkait indikasi dugaan korupsi impor gula.
Ketua Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, hal itu lantaran Kejagung mengklaim telah mendalami kasus dugaan impor gula itu sejak 2015 hingga 2023, tetapi hanya kliennya yang diperiksa lembaga penegak hukum tersebut.
Hal itu membuat Ari berprasangka bahwa Kejagung melakukan ketimpangan hukum lantaran hanya memeriksa Tom Lembong, sebelum kemudian menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau betul Kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih, sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa?,” kata Ari di Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Ari meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, kata Ari, kliennya hanya menjabat sebagai menteri selama satu tahun dari 2015 sampai pertengahan 2016. Sehingga, menurut dia, supaya tidak terkesan tebang pilih, maka Mendag lain pun turut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap para Mendag setelah Tom Lembong, kata Ari, perlu dilakukan guna memastikan ada tidaknya perkara yang sama seperti yang menjerat kliennya.
“Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, (Tom Lembong) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia dituding menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula periode 2015-2016.
Duduk perkara kasus ini bermula ketika, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah pada 2015. Ia dituding memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat, bukan gula kristal mentah.
Tom Lembong juga diduga mengizinkan PT AP untuk melakukan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
Kejagung juga menyebut bahwa impor gula itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Akibat perbuatan Tom beserta satu tersangka lain, yakni CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), negara ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.
Kejagung menjerat Mendag periode 2015-2016 itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Tom Lembong Segera Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anies Masih Yakini Integritas Tom Lembong
Kejagung Pastikan Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Sebut Penyidikan Sudah Lama