Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2023 pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat mantan Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024 itu, telah dimulai sejak lama.
Dia mengungkapkan penyidikan terhadap kasus tersebut dimulai sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
“Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Dia menyatakan secara tegas bahwa penyidikan terhadap kasus Tom Lembong berdasarkan alat bukti, bukan politis. Terlebih lagi, pihaknya juga telah memegang sejumlah alat bukti berupa catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Tom Lembong dikenal sebagai loyalis dan orang dekat mantan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan yang dalam Pilpres 2024 lalu mengusung ide perubahan. Anies dianggap sebagai sosok antitesis pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang karena melakukan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Atas aksinya, negara ditafsir mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.
Baca Juga:
Alasan Kejagung Tersangkakan Tom Lembong
Alasan Kejagung Tersangkakan Tom Lembong
PKB: Kalau PKS Tak Dukung Anies, Otomatis PKB juga Tidak Bisa