Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan itu berdasarkan sejumlah temuan bahwa Tom Lembong ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula periode 2015-2016.
“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Mengacu pada keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, kata Qohar, pihak yang berwenang mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara Tom Lembong ditengarai justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor.
Terlebih lagi, kata dia, impor tersebut tidak didahului melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait. Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka. CS memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, selama kurun November-Desember 2015.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, aslinya izin perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Impor itu merupakan respons atas pembasahan dalam rakor di bidang perekonomian Desember 2015. Rakor itu berisi bahwa Indonesia di 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Namun, dalam kasus Tom Lembong, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal nyatanya, gula itu dijual delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi. Mereka menjual Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram.
Atas praktik tersebut, Kejagung menafsir bahwa negara dirugikan sejumlah Rp400 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Baca Juga:
Respons Dua Startup Unicorn Indonesia soal Klarifikasi Thomas Lembong
Peraih Nobel Perdamaian Soroti Situasi di Gaza: Seperti di Jepang Selepas Dibom Atom
PKB: Kalau PKS Tak Dukung Anies, Otomatis PKB juga Tidak Bisa