Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Penangkapan Gregorius Ronald Tannur/X @Jumianto_RK

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, (27/10/2024).

“Gregorius Ronald Tannur, laki-laki 27 tahun merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas,” demikian bunyi siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, seperti dikutip pada Senin (28/10/2024).

Penangkapan terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024. Putusan tingkat kasasi itu, MA menyatakan Ronald telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika tim bergerak ke rumah Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia, Surabaya pada pukul 14.30 WIB. Tim jaksa kemudian tiba di rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk menjemput Ronald.

Berselang 15 menit, Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh tim dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Ronald Tannur.

“Terpidana Gregorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” katanya.

Seperti diketahui, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Keputusan ini buah dari dikabulkannya permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Ronald Tannur yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan MA itu membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:

Batalkan Keputusan Bebas, MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun

Terbukti Pelanggaran Etik Berat, KY Rekomendasikan Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Badan Pengawasan MA Berencana Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Share: Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya