Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit sejumlah Rp920 miliar saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZA) dalam kasus dugaan suap guna mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Juli lalu.
Selain menemukan duit hingga hampir Rp1 triliun, penyidik Kejagung juga menemukan batangan emas seberat 51 kilogram di kediaman ZA.
“Penyidik tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Qohar membeberkan bahwa selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang ratusan miliar yang ditemukan di rumah ZA juga diketahui merupakan hasil ilegal yang diterima dia selama mengurusi banyak perkara di MA. Menurut Qohar, berdasarkan keterangan ZA duit itu dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Sementara sejak 2022 sampai saat ini, ZA sudah purnatugas dari MA.
“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat (MA) menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” kata Qohar.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh pengacara Ronald Tannur berinisial LR. Seperti diketahui, Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga:
Batalkan Keputusan Bebas, MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun
Badan Pengawasan MA Berencana Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur