Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta libur selama tiga hari selama proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada Rabu (27/10/2024) mendatang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri usai rapat penetapan agenda kerja Baleg DPR, pada Rabu (23/10/2024).
“Banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan (libur),” kata Iman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Iman menjelaskan, para anggota Baleg minta jatah libur dengan alasan supaya bisa fokus mengikuti tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing.
“Agar fokus nyoblos, menyukseskan Pilkada 2024,” katanya.
Iman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah usulan tersebut disetujui atau tidak.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Baca Juga:
Pilkada Serentak Digelar November 2024, Berikut Tahapan dan Jadwalnya
Bawaslu Usulkan Bahas Opsi Tunda Pilkada Serentak 2024 ke KSP
Bawaslu Usulkan Bahas Opsi Tunda Pilkada Serentak 2024 ke KSP