Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditangkap atas dugaan menerima suap sebagai imbalan vonis bebas terhadap putra mantan anggota dewan itu.
Selain menangkap ketiga hakim tersebut, Kejagung juga meringkus seorang pengacara. Kejagung kini telah menahan keempatnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, ketiga hakim yang telah ditetapkan menjadi tersangka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang juga telah menjadi tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Kejagung menjerat ketiga hakim sebagai penerima suap menggunakan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, Jakarta selama 20 hari ke depan.
Sementara LR, sebagai pemberi suap, Kejagung menjeratnya menggunakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” ujar Qohar.
Kasus ini berawal dari keputusan ketiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur itu, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka menganggap terdakwa tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang kala itu, Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya menilai terdakwa yang merupakan putra Edward Tannur, saat itu masih menjabat anggota DPR RI dari PKB, masih punya itikad baik terhadap korban. Pasalnya Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Menurut hakim, kematian korban bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsinya.
“Karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata Erintuah Damanik.
Sehingga hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Terduga Korban Pelecehan Seksual oleh Komisioner Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Gibran Bagi-bagi Susu dan Buku Bergambar Jan Ethes di Surabaya
Dua Mahasiswa Ditangkap terkait Teror Penembakan di Surabaya, Motif Terobsesi Gim Perang Online