Ratusan warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mencatat, sebanyak 539 WNI terlibat dalam aktivitas ilegal ini di negara beribu kota Manila itu.
“Ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi ‘online’ di Filipina,” kata Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Rabu (23/10/2024).
Temuan ini merupakan buah dari penggerebekan pada kasus judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, yang dilakukan oleh kepolisian Filipina pada Agustus lalu. Krishna Murti menjelaskan, selain bertugas untuk mengoperasikan judi online ilegal, para WNI juga dipekerjakan untuk merekrut sesama WNI lebih banyak lagi.
Menurut Krishna Murti, mereka secara sadar bekerja di praktik bisnis ilegal tersebut. Sehingga membuat mereka bukan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
“Mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujarnya.
Otoritas setempat kini tengah mendeportasi ratusan WNI itu secara bertahap. “Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini,” katanya.
Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Polisi Ungkap TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Rp100 Juta
Polri Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Magang ke Jerman, 1.047 Mahasiswa jadi Korban