Isu Terkini

Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri dan Keluarganya Ditanggung APBN

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Joko Widodo atau Jokowi/IG Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan kebijakan yang mengatur asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung pakai duit negara atau anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). Beleid tersebut Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditekan Jokowi pada Selasa (15/10/2024).

Dalam Perpres itu disebutkan, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan itu diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sedangkan untuk menteri atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Perpres menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.

Sementara penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD. Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan pejabat tertentu.

Dibayar APBN

Perpres itu juga menjelaskan premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayar pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus, yang bersumber dari APBN.

Ketentuan lain yang diatur yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jaminan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga:

KPK Telaah Dugaan Tipu-Tipu Klaim BPJS oleh Tiga Rumah Sakit di Magelang, Binjai, dan Langkat

Polri Uji Coba Kebijakan Buat SIM Wajib Jadi Peserta BPJS

Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Share: Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri dan Keluarganya Ditanggung APBN