Setelah NU dan Muhammadiyah, Giliran PP Persis Ditawari Kelola Tambang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Ricardo Gomez Angel /Ilustrasi Pertambangan Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya tengah memproses pemberian izin pengelolaan tambang kepada Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis). PP Persis menjadi organisasi keagamaan yang bakal mendapatkan izin untuk mengelola tambang, setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Persyarikatan Muhammadiyah.

Bahlil mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan Persis ihwal masalah tersebut. Dia bilang person in charge (PIC) alias penanggung jawab dari Persis sudah menelepon dirinya guna membicarakan pemberian wilayah usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organ tersebut.

“Oh kita kasih (WIUPK). Lagi dalam proses, Persis kemarin PIC-nya sudah telepon saya,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Kendati demikian, Bahlil belum mau mengungkap lebih detail mengenai lokasi tambang yang bakal dikelola Persis nantinya.

Persis mengaku telah menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah. Ketua Umum (Ketum) PP Persis, Jeje Zaenudin menganggap tawaran tersebut sebagai peluang sekaligus tantangan untuk memberdayakan sumber daya manusia di organisasi.

Pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut dengan menyebut pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan itu sebagai langkah positif.

Sebelumnya, NU dan Muhammadiyah sudah lebih dahulu mendapat tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah. Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia itu memutuskan untuk menerima tawaran tersebut, kendati untuk Muhammadiyah keputusan itu banyak ditentang sejumlah kader di bawah.

Baca Juga:

Tambang Batu Bara Meledak di Iran, 51 Pekerja Meninggal Dunia

Haedar Nashir Sebut Jangan Underestimate Muhammadiyah Terkait Pengelolaan Tambang

Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Timah: Arahkan Bina Tambang Ilegal jadi Legal

Share: Setelah NU dan Muhammadiyah, Giliran PP Persis Ditawari Kelola Tambang