Terbukti Fasilitasi Judi Online, Kominfo Hanya Ganjar Sanksi Teguran kepada 5 Perusahaan e-Wallet

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Kampus Production/Ilustrasi Transaksi Dompet Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoninfo) Budi Arie Setiadi menyebut terdapat lima perusahaan penyedia e-Wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi untuk bermain judi online. Namun, kelima perusahaan itu hanya mendapatkan sanksi teguran dari Kominfo.

Kendati begitu, Budi memastikan bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan itu jika mereka masih membandel dengan memfasilitasi perjudian online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie melalui keterangan resminya, seperti dikutip lewat laman Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-Wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Nama Perusahaan

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“e-Wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ujar Budi Arie.

Berdasarkan data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital atau e-Wallet terkait dengan transaksi judi online tersebut, yakni:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 (Rp5,3 triliun) dan jumlah transaksi 5.724.337.
  2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 (Rp216 miliar) dengan jumlah transaksi 836.095.
  3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 (Rp89 miliar) dengan jumlah transaksi 577.316.
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.45.310.125 (Rp65 miliar) dengan jumlah transaksi 80.171.
  5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 (Rp6 miliar) dengan jumlah transaksi 33.069.

Budi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu terendus memfasilitasi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan perusahaan penyedia e-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-Wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-Wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga:

Polisi Sebut Katak Bhizer Promosi Judi Online Secara Live dari Luar Negeri

Mensos Ancam Blacklist Penerima Bansos yang Main Judi Online

Seorang Ayah Tega Jual Bayi Seharga Rp15 Juta, Dihabiskan Buat Judi Online

Share: Terbukti Fasilitasi Judi Online, Kominfo Hanya Ganjar Sanksi Teguran kepada 5 Perusahaan e-Wallet