Terduga korban pelecehan seksual oleh seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi oleh terduga pelaku. Terduga korban berinisial PS itu dilaporkan Muhammad Agil Akbar, Komisioner Bawaslu Surabaya atas dugaan pemerasan.
“Sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya Selasa kemarin. Laporannya pemerasan mungkin nanti kita akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum Muhammad Agil Akbar, Amru Rizal di Kantor KPU Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/10/2024).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Agil Akbar terhadap PS itu telah disidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dugaan pelanggaran etik itu atas laporan dari PS.
Amru menjelaskan bahwa keduanya sempat menjalin hubungan asmara, namun tudingan pelecehan itu baru muncul ketika kliennya dengan PS sudah tidak lagi menjalin hubungan tersebut.
Dia menduga bahwa tudingan itu muncul lantaran PS tidak terima diputuskan hubungan oleh kliennya.
“Terlapor tidak terima kalau diputus hubungan, akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor,” katanya.
Atas kejadian itu, menurut Amru, keliannya mengalai kerugian mencapai puluhan juta rupiah lantaran telah mengiri sejumlah duit kepada PS.
“Total kerugian Rp31,9 juta berdasarkan mutasi rekening,” ujar Amru.
Baca Juga:
Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Kasus Penggelembungan Suara di Jatim
Mantan Ketua KPK Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu
Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang