Isu Terkini

IKN Diusulkan Jadi Twin Cities: Ibu Kota Ada 2, Jakarta dan IKN

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Denah rencana pembangunan IKN/Portal PUPR

Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep kota kembar atau ‘twin cities’ untuk menjadi solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep twin cities berarti ada dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan dengan satu kota menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto.

Ibu kota de jure berarti secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto, pengakuan ibu kota lebih didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.

Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani namun negara memiliki anggaran yang cukup, maka Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

Hal ini berarti secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN.

Adiwan menjelaskan, IKN dapat mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang dibarengi dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga yang relevan.

Misalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Perpustakaan Nasional; Arsip Nasional; dan sebagainya.

Sementara, bila Keppres ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional ‘parsial’ yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun kata Adiwan bila yang terjadi adalah kondisi tidak ideal saat Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, namun sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

“Jadi, kami menyarankan agar fokus pada calon ibu kota negara yang fokus pada liveable dan loveable city yang layak untuk ditinggali sambil berprogres hingga ke tahun 2045,” ujar Adiwan dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Respons Pemerintah

Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyatakan, usulan itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Kendati begitu, dia menyebut IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru.

“Apa pun bentuknya, akan menjadi kota. Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city,” ujarnya.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025

Jokowi Sebut Keppres IKN Ditandatangani Prabowo, Gerindra: Ya Memang Begitu

Jokowi Soal Pindah Ibu Kota ke IKN: Jangan Dikejar-kejar

Share: IKN Diusulkan Jadi Twin Cities: Ibu Kota Ada 2, Jakarta dan IKN