Isu Terkini

Mahkamah Pidana Internasional Minta Berbagai Institusi Mulai Gunakan Istilah ‘Negara Palestina’

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor ICC/Portal ICC

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi meminta agar organisasi non-pemerintah (LSM) dan lembaga lainnya, termasuk yang mendapat dukungan pendanaan dari Jerman dan Israel, supaya menggunakan istilah “Negara Palestina” dalam proposal mereka. Hal itu menggantikan sebutan terhadap entitas itu yang sebelumnya hanya “Palestina.”

Dilansir melalui Anadolu Ajansı, arahan itu berkaitan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap isu-isu tentang Palestina, sebuah kasus yang telah menarik perhatian dari beberapa entitas internasional. Berbagai organisasi, banyak di antaranya selaras dengan perspektif Jerman dan Israel, telah memenuhi permintaan ICC dengan memperbarui terminologi dalam dokumen mereka.

Organisasi terkenal yang merevisi pengajuan mereka termasuk Pusat Hukum dan Keadilan Eropa (ECLJ), Pengacara Inggris untuk Israel (UKLFI), Asosiasi ALMA untuk Kemajuan Hukum Humaniter Internasional, Pusat Hukum Israel, dan Institut Keadilan Yerusalem.

Individu berprofil tinggi, seperti Senator Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili Israel, juga telah mengubah terminologi mereka sesuai dengan instruksi ICC. Sebelumnya mereka menggunakan “Palestina” dalam pengajuan ke ICC, kini mereka menggunakan sebutan “Negara Palestina” sesuai arahan ICC.

Palestina Berstatus Negara

Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina. Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada tahun 2015, setelah negara itu menyerahkan aksesnya ke Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, dengan Sekretaris Jenderal PBB.

Pengakuan Negara Palestina telah mengalami peningkatan secara internasional, dengan 146 negara saat ini secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.

Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok Palestina Hamas tahun lalu, meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.

Dalam setahun agresi Israel terhadap Gaza, otoritas kesehatan setempat menyebut, lebih dari 42.000 orang telah terbunuh. Sebagian besar di antara mereka ialah wanita dan anak-anak. Serangan Israel juga mengakibatkan lebih dari 97.300 lainnya terluka.

Baca Juga:

Frustasi dengan Tingkah Netanyahu di Gaza, Makian Biden ke PM Israel: Son of a Bitch!

Israel Perintahkan Evakuasi Tiga Rumah Sakit di Gaza Utara, Termasuk RS Indonesia

Setahun Agresi Israel: Hampir 60 Persen Bangunan di Gaza Hancur

Share: Mahkamah Pidana Internasional Minta Berbagai Institusi Mulai Gunakan Istilah ‘Negara Palestina’