Perdana Menteri baru Prancis, Michel Barnier mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menaikkan pajak untuk perusahaan raksasa dan orang-orang kaya. Upaya itu dilakukan guna menutup lubang defisit anggaran publik negara itu.
Melalui stasiun televisi France 24, Barnier mengumumkan akan menaikkan tarif pajak untuk warga terkaya dan perusahaan Prancis raksasa. Dilansir melalui Euronews, langkah ini mengkonfirmasi laporan sebelumnya tentang rencana kenaikan pajak yang menjadi bagian dari strategi Barnier untuk menangani situasi defisit Prancis yang semakin memburuk.
Hanya perusahaan yang memiliki omset lebih dari €1 miliar per tahun (Rp17,1 triliun) yang kemungkinan akan terpengaruh oleh kenaikan pajak perusahaan ini. Diperkirakan tarif pajak baru kemungkinan akan mempengaruhi sekitar 300 perusahaan di seluruh Prancis.
Untuk individu yang lebih kaya, yang merupakan bagian dari rumah tangga yang menghasilkan lebih dari €500 ribu (Rp8,5 miliar) per tahun, Barnier telah mengajukan kenaikan pajak penghasilan sementara. Langkah ini diharapkan menambah sekitar €2 miliar (Rp34,2 miliar) ke kas keuangan publik.
Namun, Barnier menekankan bahwa langkah-langkah ini hanya sementara, selama satu atau dua tahun. Dia juga mengimbau mereka yang berada dalam posisi keuangan yang lebih baik untuk membantu berkontribusi membangun kembali keuangan Prancis.
Dalam beberapa bulan terakhir, Prancis telah menghadapi defisit yang memburuk, karena negara itu mengalami penurunan pendapatan pajak dan hilangnya kepercayaan investor.
Pengeluaran yang lebih tinggi dalam bentuk langkah-langkah dukungan fiskal untuk bisnis dan warga negara selama pandemi, serta penurunan kunjungan wisata atas dampak krisis keamanan di Kaledonia Baru, semuanya berkontribusi pada penurunan keuangan publik negara itu.
Untuk memperbaiki situasi ini, Prancis telah menjual sejumlah obligasi. Barnier juga baru-baru ini mengusulkan rencana anggaran €60 miliar baru untuk tahun 2025, yang melibatkan pemotongan belanja senilai €40 miliar dan pendapatan pajak senilai €20 miliar.
Rencana ini kemungkinan akan membantu mengurangi defisit hingga 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) tahun depan, turun dari 6 persen tahun ini.
Rencana Indonesia Naikkan Pajak
Berbeda dengan Prancis yang hanya menarget kenaikan pajak pada perusahaan raksasa dan individu kaya, Indonesia justru berniat untuk menaikkan pajak yang menyasar seluruh kalangan. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bukan kali pertama di lakukan, pemerintah sebelumnya telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.
Kenaikan PPN terbaru ini akan diterapkan paling lambat Januari 2025. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.
Namun, kenaikan ini juga berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro. Hal ini karena adanya tambahan biaya dalam proses produksi, yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan.
Baca Juga:
Ratusan Pengusaha Indonesia Disebut Kemplang Pajak sampai Rp300 T
Ditjen Pajak Bantah Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Petugas Bakal Gedor Penunggak Pajak Kendaraan sampai ke Rumah