Isu Terkini

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel jadi  Tersangka, Diduga Terima Fee Proyek PUPR Rp12,1 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp12,1 milir dari lewat permintaan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Atas dugaan tindakan tersebut, KPK menjerat Sahbirin Noor dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing ialah:

Tersangka penerima suap:

  1. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  2. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  3. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  4. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi suap:

  1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
  2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

KPK sejauh ini belum bisa menangkap Sahbirin. Mereka menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Minggu (6/10/2024) malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mendapati adanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam operasi itu.

“Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Marwata ketika dikonfirmasi awak media pada Senin (7/10/2024).

Marwata menerangkan, penerimaan uang oleh orang kepercayaan penyelenggara negara merupakan modus yang kerap dilakukan dalam praktik korupsi. Sebab menurut dia, dalam banyak kasus memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara.

Baca Juga:

OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Kedapatan Terima Duit

Pansel Serahkan 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK ke Jokowi

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK: Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Share: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel jadi  Tersangka, Diduga Terima Fee Proyek PUPR Rp12,1 Miliar