Isu Terkini

Curhat ke DPR, Hakim: Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Sora Shimazaki/Ilustrasi Hakim

Sejumlah hakim yang tergabung ke dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). Hal itu dilakukan menyusul aksi mogok kerja para hakim dalam beberapa hari terakhir guna menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.

Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata menyampaikan curahan hati (curhat) para hakim soal gaji mereka yang dinilai kurang layak. Di hadapan anggota dewan, Desnata menyampaikan bahwa gaji para hakim selama ini seperti uang jajan putra pesohor Raffi Ahmad, Rafathar untuk tiga hari.

“Gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari,” ujar Desnata.

Desnata mengaku, pihaknya tidak menuntut kenaikan gaji yang tinggi layaknya direktur utama perusahaan pelat merah. Ia hanya meminta keadilan atas pendapatan para hakim.

Dia bercerita bahwa sejak 2012, gaji pokok dan tunjangan jabatan para hakim tak pernah naik. Jumlah tersebut menurutnya telah menzalimi para hakim.

Dia menyinggung gaji para hakim di masa Pemerintahan Presiden Soeharto yang menurut dia jumlahnya bisa dua kali lipat dari gaji PNS biasa di pengadilan.

“Tapi saat ini gaji kami dilampaui oleh jabatan-jabatan tertentu PNS di Satker (satuan kerja) kami, itu sangat mengecewakan bagi kami,” katanya.

Sebelumnya, ratusan hakim mendatangi Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta guna menuntut kenaikan tunjangan hingga 142 persen, pada Senin (7/10/2024).

Sejumlah hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang mewakili 1.730 hakim di seluruh Indonesia. Mereka tengah cuti secara berbarengan guna menuntut kenaikan tunjangan tersebut.

Kedatangan ratusan hakim itu diterima langsung Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto. Kepada Suharto, para hakim menyampaikan permohonan agar kenaikan tunjangan mereka segera direalisasikan. Sebab hal itu belum juga terealisasikan sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Produk hukum itu mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Akan tetapi, isi aturan tersebut belum juga terlaksana hingga saat ini.

Juru Bicara (Jubir) SHI, Fauzan Arrasyid mengatakan tuntutan mereka agar pemerintah menaikkan tunjangan para hakim sebesar 142 persen bukanlah hal yang berlebihan. Pasalnya angka itu mengacu pada PP 94.

“Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen. Itu dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” kata Fauzan Arrasyid.

Baca Juga:

Datangi Mahkamah Agung, Hakim Minta Kenaikan Tunjangan 142 Persen

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Terbukti Pelanggaran Etik Berat, KY Rekomendasikan Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Share: Curhat ke DPR, Hakim: Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari