Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas, tetapi mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta per bulan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, pada Kamis (3/10/2024).
Indra menjelaskan, kebijakan itu lantaran dianggap lebih ekonomis ketimbang memberikan rumah dinas yang sudah tua kepada para anggota dewan. Pasalnya, rumah dinas anggota DPR saat ini sudah sangat tua sehingga sering mengalami kerusakan.
Kondisi ini, kata Indra, membuat biaya pemeliharaan rumah dinas para anggota dewan menjadi membengkak dan tidak ekonomis.
“Rumah (dinas DPR) di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan; ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri-kanan,” ujar Indra.
Mengenai nominal tunjangan, Indra sendiri belum secara gamblang menyebutkannya. Namun, dia memastikan bahwa nilainya tidak di bawah Rp10 juta. Ketika ditanya nominal Rp30 juta sampai Rp50 juta, Indra tidak membantahnya.
Kebijakan peniadaan rumah dinas bagi para anggota DPR juga mempertimbangkan banyaknya anggota dewan yang telah memiliki hunian di sekitar Jakarta.
Sehingga, menurut Indra, pemberian tunjangan dalam bentuk duit kepada para anggota dewan tidak sia-sia ketimbang memberikan fasilitas rumah dinas.
Baca Juga:
Puan Maharani Kembali Jabat Ketua DPR
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD Singkawang
DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan Eliano Reijnders dan Mees Hilgers