Hukum

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD Singkawang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap Anak/Laman EndCAN

Tersangka kasus pencabulan anak berinisial HA mengikuti pelantikan Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024).

HA sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Singkawang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Agustus lalu. Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban dalam penanganan kasus ini.

“Kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban,” kata Sitepu.

Pihaknya mengaku sudah dua kali memanggil HA, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

Berdasarkan surat dari salah satu rumah sakit di Kota Pontianak, HA memang diminta beristirahat total hingga 27 September karena sakit. Namun, ia justru terlihat mengikuti acara pelantikan Anggota DPRD Singkawang masa jabatan 2024-2029.

Penyidik menjerat HA menggunakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut angkat bicara dalam kasus ini. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan HA yang menjadi tersangka pencabulan bisa saja diganti dari kursi anggota dewan.

Akan tetapi, kata dia penggantian atau penundaan pelantikan harus didasarkan pada putusan pengadilan dari kasus pencabulan yang dilakukan HA. Tanpa itu, menurut Bagja penggantian tidak bisa dilakukan.

“Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku. Pelantikannya bisa ditunda atau diganti nanti pergantian antar waktu (PAW)” kata Bagja di Jakarta, pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:

Pemerintah-DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Kasus Penggelembungan Suara di Jatim

Bawaslu Bakal Selidiki Keputusan KPU Hilangkan Diagram Sirekap

Share: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD Singkawang