Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang menuntut agar Israel “mengakhiri tanpa penundaan kehadirannya yang melanggar hukum ” di Wilayah Pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang dibuat pada Rabu (18/9/2024) itu, disepakati oleh 124 negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya. Sementara 14 negara lainnya menentang, serta 43 negara memilih abstain.
Melansir laman resmi PBB, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya, serta segera menghentikan semua kegiatan pemukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar bagian-bagian dari dinding pemisah yang dibangunnya di dalam Tepi Barat yang diduduki.
Majelis Umum lebih lanjut menuntut agar Israel mengembalikan tanah dan properti tak bergerak lainnya, serta semua aset yang disita sejak pendudukan dimulai pada tahun 1967, dan semua properti budaya dan aset diambil dari Palestina dan lembaga-lembaga Palestina.
“Resolusi itu juga menuntut Israel mengizinkan semua warga Palestina yang terlantar selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka dan melakukan perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya,” tulis laporan pada laman resmi PBB.
Resolusi tersebut berasal dari pendapat penasihat atau advisory opinion yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli. Pengadilan menyatakan bahwa kehadiran Israel yang berkelanjutan di Wilayah Pendudukan adalah melanggar hukum. Lembaga itu menyerukan agar semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan selama puluhan tahun Israel atas wilayah Palestina itu.
“Majelis sangat menyesalkan pengabaian dan pelanggaran yang terus-menerus dan total oleh Pemerintah Israel atas kewajibannya berdasarkan Piagam PBB, hukum internasional dan resolusi PBB,” katanya.
PBB menekankan bahwa pelanggaran semacam itu secara serius mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional. Resolusi itu juga menuntut Israel agar dimintai pertanggungjawaban atas segala pelanggaran hukum internasional di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.
“Teks tersebut mengatakan Israel harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan yang salah secara internasional, termasuk dengan melakukan reparasi atas cedera, termasuk kerusakan, yang disebabkan oleh tindakan tersebut,” katanya.
Sebab itu, Majelis Umum menyoroti perlunya pembentukan mekanisme internasional untuk reparasi guna mengatasi kerusakan, kehilangan, atau cedera yang disebabkan oleh tindakan Israel. Lembaga itu juga menyerukan untuk membuat daftar kerusakan internasional yang disebabkan Israel, untuk mendokumentasikan bukti dan klaim terkait.
Baca Juga:
Pertama Kali Dalam Sejarah, Palestina Dapat Kursi dan Duduk di Sidang Umum PBB