Disebut Sebarkan Berita Bohong Terkait Meninggalnya Peserta PPDS Undip, Menkes Dilaporkan ke Polisi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin/Laman Kemenkes

Organ perkumpulan dokter, Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dalam kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Selain melaporkan Budi, Komite Solidaritas Profesi juga melaporkan  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, dr. Azhar Jaya atas perkara serupa. Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser, mengatakan keduanya dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong dalam Pasal 45A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita menyesalkan karena tingkat derajat seorang menteri memuat berita-berita bohong, menyiarkan berita bohong, itu kita sesalkan. Ini kan soal kualitas dari pada pejabat publik,” ujar Nasser di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Berita bohong yang dimaksud Komite Solidaritas Profesi adalah mengenai pernyataan Budi dan dr. Azhar Jaya yang menyebut kematian seorang mahasiswa PPDS FK Undip disebabkan aksi bunuh diri. Padahal menurut dia, merupakan kewenangan kepolisian untuk menyimpulkan kematian mahasiswa tersebut.

“Kebohongan yang kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan, seolah-olah bunuh diri itu akibat perundungan. Bagaimana perundungan? Beliau almarhum itu semester 5. Siapa yang mau mem-bully semester 5?” katanya.

Bukan hanya itu, Nasser juga menyinggung tudingan Kemenkes yang menganggap terjadi pemalakan sebesar puluhan juta dalam PPDS FK Undip. Menurut Nasser, hal itu bukan pemalakan melainkan iuran yang dikumpulkan oleh mendiang mengingat posisinya sebagai bendahara.

“11 orang itu terkumpul 40 juta itu dibelanjakan selama beliau tiga bulan menjadi bendahara, itulah yang kemudian dicatat di dalam bukunya. Buku ini salah baca atau diputar balik,” katanya.

Mengenai laporan tersebut, Nasser bilang bahwa penyidik menyarankan pihaknya untuk terlebih dahulu membuka komunikasi dengan para terlapor. Mengingat kapasitas mereka sebagai pejabat pemerintahan.

“Kita sudah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen, barang bukti sudah dipelajari. Sekarang kan penyidik kepolisian ini memberi kesempatan orang-orang yang berbeda pendapat, bertikai itu untuk menyelesaikan dengan baik,” katanya.

Mahasiswa dimaksud adalah dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi pada Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang disebut bunuh diri akibat perundungan.

Temuan Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa mendiang dokter Aulia mengalami pemalakan hingga puluhan juta di tempat pendidikannya.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menyebut pemalakan itu datang dari para senior korban di PPDS Undip. Adapun permintaan uang tersebut berkisar antara Rp20 juta-Rp40 juta per bulan.

Pihaknya meyakinkan bahwa permintaan uang tersebut di luar biaya pendidikan resmi. “Permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli (2022) hingga November 2022,” kata Mohammad Syahril dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:

Kemenkes Tangguhkan Praktik Dekan FK Undip di RS Kariadi Buntut Dugaan Bullying

Investigasi Kemenkes Kasus Kematian dr Aulia PPDS UNDIP: Dipalak Senior hingga Rp40 Juta Per Bulan

Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Mahasiswa Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan

Share: Disebut Sebarkan Berita Bohong Terkait Meninggalnya Peserta PPDS Undip, Menkes Dilaporkan ke Polisi