Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta, pada Jumat pekan lalu.
Penggeledahan terhadap rumah dinas kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin itu menyangkut perkara pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Juli lalu, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara yang sama. Namun, Tessa belum mengungkap 21 nama dan peran mereka dalam kasus dimaksud.
Tessa menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Baca Juga:
KPK Usut Korupsi ASDP, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun
Cak Imin: Proses Politik Begitu Cepat, Saya Minta Mas Anies Sabar
KPK Periksa Mendes Abdul Halim Iskandar terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim