RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna, Kabinet Bisa Lebih dari 34 Menteri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas [tengah] saat menyampaikan pandangan pemerintah terkait revisi UU No. 39/2008 dalam rapat di Badan Legislasi DPR RI, Senin (09/09/2024)/Laman Kemenpan RB

DPR RI menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna mendatang.

RUU Kementerian Negara ini disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan RUU Kementerian Negara tuntas dikerjakan selama periode jabatan DPR saat ini.

“Insya Allah akan selesai sebelum periode yang akan datang,” kata Puan.

RUU Kementerian Negara merupakan inisiatif DPR yang diusulkan sejak 17 Desember 2019 lalu. Salah satu isi dalam RUU ini adalah mengenai keleluasaan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Klausul itu berbeda dengan UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian, termasuk kementerian koordinator.

Pasal 15 RUU Kementerian Negara ditambah penjelasan yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Poin kesepakatan tersebut juga meliputi penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan ini disambut antusias oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya mengapresiasi RUU buah inisiatif DPR tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR RI, yang telah menginisiasi dan menyusun RUU Kementerian Negara. Kami bersama DPR RI membahas secara konstruktif dengan mengedepankan perbaikan tata pemerintahan agar lebih berdampak,” ujar Anas.

Anas mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya kementerian negara. Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara, yaitu efektivitas pemerintahan.

Walaupun presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun menurut dia tetap diperlukan rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama.

“Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Anas.

Baca Juga:

Gibran Buka Suara soal Akun Fufufafa yang Kerap Hina Prabowo

Puan Maharani Benarkan Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo Dalam Waktu Dekat

Prabowo-Gibran Pertimbangkan Pakai Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Share: RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna, Kabinet Bisa Lebih dari 34 Menteri