Politik

Jokowi Respons Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Joko Widodo atau Jokowi Menumpangi Innova Zenix/Laman Presiden RI

Presiden Joko Widodo alias Jokowi ikut berkomentar mengenai dugaan gratifikasi yang diterima putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa semua warga negara berkedudukan setara di depan hukum.

“Semua warga negara sama di mata hukum ya, itu saja,” kata Jokowi kepada wartawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait aktivitas Kaesang yang menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bersama keluarganya. Jet itu diduga disewakan kepada Ketua Umum PSI itu oleh pihak swasta.

Banyak pihak menduga aktivitas itu sebagai bentuk gratifikasi terhadap lingkaran utama keluarga presiden. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi ihwal aktivitas tersebut.

Lembaga antirasuah tersebut belum menunjukkan sikap tegas untuk menindaklanjuti dua laporan masyarakat yang masuk terhadap Kaesang. Terjadi perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani dua laporan tersebut. Ada yang bersikukuh untuk melanjutkan laporan itu, ada pula yang memiliki perbedaan pandangan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menganggap Kaesang tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Anggapan itu datang dari pertimbangan yang mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara. Sementara menurut Ghufron, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK.

Baca Juga:

Keberadaannya Tak Diketahui, KPK Cari Kaesang untuk Klarifikasi soal Jet Pribadi

KPK Bakal Panggil Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Respons Masalah Jet Pribadi, Sekjen PSI Raja Juli: Saya Bukan Jubir Mas Kaesang

Share: Jokowi Respons Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum