MPR RI mencabut TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang salah satunya berisi terkait pencabutan mandat Presiden ke-1 Indonesia, Soekarno. Langkah ini mengakhiri tuduhan terhadap Soekarno yang selama ini kerap dituding mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965 atau G30S/PKI.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, tuduhan tersebut tidak diproses dan dibuktikan secara hukum hingga Proklamator itu wafat di 21 Juni 1970.
Dia memandang tuduhan itu telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Sebab dalam prinsip hukum berlaku asas ‘Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur’ yang maknanya setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum.
“Sebuah maxim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan/tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair atau dengan kata lain bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa proses hukum yang adil dan fair,” ujar Bamsoet dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dasar yang semakin menguatkan bahwa Soekarno tidak terbukti mendukung Pemberontakan PKI pada 1965 adalah langkah Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang berisi penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
Menurut Bamsoet pertimbangan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Bung Karno salah satunya lantaran yang bersangkutan merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Di samping itu, Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional, yakni setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Olah karenanya, dengan dianugerahi gelar pahlawan, Soekarno secara otomatis terbebas dari tudingan mendukung PKI.
“Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional,” katanya.
TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia pada tahun 1967. Isi dari TAP ini terkait dengan pengangkatan Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia menggantikan Soekarno, yang sebelumnya dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Presiden.
Berikut adalah beberapa poin penting dari TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967:
TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 adalah salah satu tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia, yang menandai berakhirnya kekuasaan Soekarno dan awal dari pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto.