KPU Nyatakan Tiga Paslon Pilgub Jakarta Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Tiga Hari Memperbaiki

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata/X KPU DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyebut tiga pasangan calon (paslon) kontestan Pilgub Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan.

KPU Jakarta memberikan waktu tiga hari kepada ketiga pasangan calon tersebut untuk melengkapi persyaratan administratif.

“Harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (5/8/2024).

Terdapat tiga pasang calon gubernur-wakil gubernur (Cagub-Cawagub) yang resmi mendaftar untuk mengikuti Pilgub Jakarat 2024. Ketiga pasang calon itu ialah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

KPU Jakarta tidak merinci detail persyaratan yang belum dilengkapi ketiga pasangan calon tersebut. Namun, secara umum berupa surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan. Ada juga surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

Diketahui, Anies Baswedan gagal berlayar dalam Pilgub Jakarta 2024 lantaran tidak ada partai yang mengusungnya untuk berkompetisi di Jakarta. Anies semua digadang-gadang bakal diusung PDIP, sebelum kemudian partai banteng hitam itu batal mengorbitkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kini, terdapat tiga poros dalam pesta demokrasi di Jakarta itu, yakni poros PDIP yang mengusung Pramono Anung-Rano Karno; kemudian poros Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono, serta poros dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Baca Juga:

KPU Usulkan Pemilihan Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

DKPP Pecat Anggota KPU Bandar Lampung, Terbukti Terima Suap Rp530 Juta untuk Loloskan Caleg

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal

Share: KPU Nyatakan Tiga Paslon Pilgub Jakarta Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Tiga Hari Memperbaiki