Politik

KPU Usulkan Pemilihan Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor KPU/Laman KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan untuk mengulang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah-daerah yang dimenangkan kotak kosong selama Pilkada Serentak 2024. Pengulangan pilkada dilakukan di 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerangkan, pihaknya segera berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait usulan pengulangan pilkada di tahun depan jika kotak kosong menang. Targetnya KPU dapat berkonsultasi dengan DPR pada pekan kedua bulan ini.

“Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR Insya Allah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu,” ujar Mochammad Afifuddin di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Usulan pilkada ulang di tahun depan dirasa Afifuddin lebih logis ketimbang pada lima tahun ke depan. Sebab jika begitu, maka selama lima tahun itu daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Kendati begitu, Afifuddin mengaku pihaknya bakal mengonsultasikan kepastian terkait kebijakan tersebut dengan DPR.

Seperti diketahui, terdapat sedikitnya 48 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebab itu KPU sempat memperpanjang pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di 48 wilayah dimaksud. Wilayah itu terdiri dari 42 kabupaten dan lima kota.

Baca Juga:

DKPP Pecat Anggota KPU Bandar Lampung, Terbukti Terima Suap Rp530 Juta untuk Loloskan Caleg

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 48 Wilayah dengan Calon Tunggal

Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Jabar ke KPU

Share: KPU Usulkan Pemilihan Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada