HukumIsu Terkini

Tangkap Buron Filipina Alice Guo di Tangerang, Polri Minta Barter dengan Buronan BNN Johann Gregor Hass

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/David Von Diemar-/Garis Polisi

Polri meminta pertukaran buronan dengan Filipina menyusul penangkapan buronan negara itu yang bernama Alice Guo alias Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Banten baru-baru ini. Alice Guo merupakan buronan Filipina atas sejumlah kasus, seperti judi online ilegal, perdagangan manusia dan penghindaran pajak.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti berharap agar Alice Guo dapat ditukar dengan buronan Indonesia yang bernama Johann Gregor Hass, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah ditahan di Filipina.

Krishna membeber bahwa usaha itu tengah diupayakan antara pihak berwenang Filipina dengan Indonesia. “Diharapkan… Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Hass, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” ujar Krishna di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Philippine News Agency melaporkan, Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) pada Rabu ini telah mengonfirmasi dan menyambut baik penangkapan Alice Guo oleh pihak berwenang Indonesia. Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan (Guo),” ujar Crispin Remulla.

Menurut pernyataan resmi DOJ, Guo ditangkap pada Selasa (3/8/2024) pukul 11:58 WIB. Hal itu disampaikan Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubinter Polri, Kombes Audie Latuheru kepada pihak DOJ Filpina.

Guo merupakan mantan Wali Kota Bamban, Tarlac yang menghadapi tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi online ilegal bernama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs) di negara tersebut.

Guo dilaporkan menuju Malaysia, tiba di Singapura pada 21 Juli, dan bepergian ke Indonesia pada 18 Agustus. Saudara perempuan Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya Cassandra Li Ong sebelumnya telah ditangkap di Indonesia dan sudah dikembalikan ke Filipina.

Dalam sidang Subkomite Senat untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengaku meninggalkan negara itu bersama dengan wali kota yang diberhentikan itu menggunakan perahu.

Sementara buronan BNN yang masih mendekam di penjara Filipina, Johann Gregor Hass ialah WN Australia yang merupakan kartel narkoba Meksiko. Ia ditangkap otoritas Filipina pada Selasa (15/5/2024) lalu. Sejak penangkapannya hingga saat ini, Filipina belum menyerahkan Gregor Haas kepada Pemerintah Indonesia.

Penangkapan Gregor berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.

Ia telah menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang dinilai melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

BNN Temukan 4 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar

Seorang Anggota DPRD dan Ketua Timsesnya Ditangkap BNN, Positif Sabu

Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN 

Share: Tangkap Buron Filipina Alice Guo di Tangerang, Polri Minta Barter dengan Buronan BNN Johann Gregor Hass