Isu Terkini

DKPP Pecat Anggota KPU Bandar Lampung, Terbukti Terima Suap Rp530 Juta untuk Loloskan Caleg

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ruang Sidang DKPP/Laman DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo lantaran terbukti menerima suap untuk meloloskan seorang calon legislatif (caleg). Sanksi itu ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024).

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito, seperti dikutip melalui keterangan resmi DKPP.

DKPP menilai Fery Triatmojo telah menerima uang dari seorang caleg DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkan caleg tersebut dalam Pemilu 2024. Fery diketahui menerima uang sebesar Rp530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk caleg tersebut.

Menurut DKPP tindakan tersebut membuktikan Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Fery Triatmojo, DKPP juga memberikan sanksi serupa terhadap anggota KPU Kabupaten Asmat, Maikel Takanyuai dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Iwan Tabuni.

Maikel Takanyuai dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat. Sebelumnya, Maikel Takanyuai juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Takanyuai selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membaca amar Putusan perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024.

Sanksi serupa juga menimpa Iwan Tabuni lantaran terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Iwan Tabuni diketahui menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilu 2019 silam. Ia sendiri dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2023-2028 pada 18 Agustus 2023.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Iwan Tabuni selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membaca amar Putusan perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024.

Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 sendiri terdapat tiga Teradu. Dua Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Alfius Karoba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Allo Neswek.

Alfius Karoba dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara, sedangkan Allo Neswek dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Sementara. Keduanya terbukti masih berstatus sebagai ASN/PNS saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Mamberamo Tengah dan hingga perkara ini diperiksa pada 10 Juli 2024, belum terbit Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah untuk keduanya.

Baca Juga:

Terbukti Lakukan Pelecehan, DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU

DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU RI, Digelar Tertutup

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Tindakan Asusila

Share: DKPP Pecat Anggota KPU Bandar Lampung, Terbukti Terima Suap Rp530 Juta untuk Loloskan Caleg