Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial YLK yang terafiliasi kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP), di Gorontalo pada Rabu (21/8/2024).
Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
YLK ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Ia dituding terafiliasi dengan AQAP dan pernah berencana melakukan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura.
Dalam penangkapan itu Densus 88 mengamankan satu buah paspor atas nama YLK dan satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
YLK disebut bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) pada 2012 silam. Ia mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.
Keberangkatan YLK ke Yaman tersebut difasilitasi oleh seseorang berinisial ABU yang telah lebih dahulu ditangkap Densus 88. Saat itu, ABU menjabat sebagai lajnah roqobah (kaderisasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.
Perintah dari Petinggi AQAP
YLK mengaku mendapatkan perintah dari petinggi AQAP berinisial AM/AZ saat berada di Yaman. Perintah itu meminta YLK untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura
YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, tetapi ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam di 2015. Selepasnya, di 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas sampai saat ini.
Densus menyebut YLK juga sempat mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina, pada 1998–2000 silam. Setelahnya ia mengikuti Muqoyama Badar Tahap 2 (Pelatihan Para Militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jamaah Islamiyah.
Di 2003, YLK juga pernah ditahan atas kasus kepemilikan senjata laras panjang yang merupakan titipan dari UM, narapidana terorisme kasus Bom Bali 1.
Baca Juga:
Densus Tangkap Remaja Terduga Teroris di Batu, Diduga Berencana Ngebom Dua Rumah Ibadah
Menkopolhukam Sebut Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tengah Diinvestigasi
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris JI di Sulteng