Hukum

Tahanan Mengaku Dilarang Jumatan karena Belum Bayar Setoran di Rutan KPK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung Merah-Putih KPK/Portal KPK

Seorang terpidana korupsi mengaku dilarang menunaikan ibadah Salat Jumat atau Jumatan lantaran belum membayar setoran bulanan saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Terpidana bernama Dono Purwoko itu mengatakan dirinya sempat dilarang Jumatan oleh petugas Rutan KPK.

Namun, saat itu ia tidak tinggal diam. Dono mengajak rekan satu selnya, Wawan Ridwan yang merupakan mantan pejabat di Dirjen Pajak, untuk melayangkan protes.

Hal itu disampaikan Dono saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) pada Rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).

“Saya pernah mengalami itu, saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, satu kamar. Kok kita nggak boleh,” kata Dono.

Selepas itu, kendati ada sedikit pertengkaran antara Dono dengan para petugas, namun dirinya tetap diizinkan untuk Jumatan oleh para petugas.

Dono mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan para petugas Rutan KPK itu melarang dirinya untuk menunaikan Salat Jumat. Meskipun begitu, dia memastikan bahwa saat itu dirinya belum membayarkan iuran ilegal bulanan.

Dia menyampaikan protes itu ke petugas Rutan KPK. Dono menuturkan dirinya akhirnya diperbolehkan keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti Jumatan usai melakukan protes.

“Apa sebelumnya saudara memang belum membayar pada waktu itu?” tanya jaksa.

“Saat itu belum,” jawab Dono.

Dono beralasan mengapa dirinya kala itu belum membayarkan iuran ilegal tersebut. Sebab ia tengah pindah kamar tahanan, lantaran kamar tahanan yang lama tengah dicat ulang.

“Karena belum bayar, terus untuk beribadah Jumatan juga dipersulit gitu?” tanya jaksa.

“Iya, walaupun akhirnya dikeluarkan,” jawab Dono.

Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar alias pungli di lingkungan Rutan KPK. Mereka didakwa melakukan pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK dengan nilai total mencapai Rp6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Jaksa menilai perbuatan mereka yang telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

KPK Bakal Panggil Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

KPK Periksa Mendes Abdul Halim Iskandar terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Gerindra jadi Parpol dengan Keuangan Paling Transparan di DPR Versi TII-KPK

 

Share: Tahanan Mengaku Dilarang Jumatan karena Belum Bayar Setoran di Rutan KPK