Hukum

Investigasi Kemenkes Kasus Kematian dr Aulia PPDS UNDIP: Dipalak Senior hingga Rp40 Juta Per Bulan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Piron Guillaume/Ilustrasi Tenaga Medis/Dokter

Temuan investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa mendiang dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi pada Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mengalami pemalakan hingga puluhan juta.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menyebut pemalakan itu datang dari para senior korban di PPDS Undip. Adapun permintaan uang tersebut berkisar antara Rp20 juta-Rp40 juta per bulan.

Pihaknya meyakinkan bahwa permintaan uang tersebut di luar biaya pendidikan resmi. “Permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli (2022) hingga November 2022,” kata Mohammad Syahril dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (2/9/2024).

Menurut Mohammad Syahril, dr. Risma juga ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Para senior menugaskannya untuk menyalurkan duit tersebut guna kebutuhan nonakademik, seperti membiayai penulis lepas untuk naskah akademik senior, menggaji OB, serta pelbagai kebutuhan para senior lain.

Pungutan liar para senior itu dinilai memberatkan mendiang dan keluarga. Sebab itu Mohammad Syahril menduga pungutan ini menjadi pemantik dr. Risma tertekan sebab tak menduga ada sejumlah pungutan sebesar itu.

“Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata Syahril.

Sementara menyangkut dugaan perundungan yang dialami mendiang, kata Mohammad Syahril, masih didalami oleh Kemenkes bersama kepolisian.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Hal itu menyusul kasus bunuh diri yang dilakukan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi akibat diduga mengalami perundungan, Senin (12/8/2024).

Korban yang berinisial R (30) diduga meninggal dunia setelah menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, penghentian Prodi Anestesi PPDS FK Undip hanya bersifat sementara. Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan pada pihak terkait untuk melakukan investigasi. Di samping juga guna menghindari potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya, serta memberikan kesempatan kepada instansi tersebut untuk memperbaiki sistem yang ada.

Menurut Syahril,  Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) telah mendatangi RS Dr Kariadi guna melakukan investigasi terkait insiden tersebut. Tim itu bakal mendalami dugaan korban nekat mengakhiri hidupnya karena dipicu oleh perundungan.

Investigasi itu akan menyisir mengenai aktivitas korban selama di rumah sakit tersebut. Dia mengharapkan investigasi itu dapat membuahkan hasil dalam tempo seminggu ke depan.

Jika dalam investigasi menemukan bukti adanya tindakan perundungan kepada korban, maka Kemenkes tak akan menoleransi untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku. Sanksi itu berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.

Kasus yang menimpa R ramai menuai atensi publik di media sosial, termasuk X. Seorang pengguna akun X membeber bahwa seorang mahasiswa PPDS bunuh diri dengan cara menyuntikkan obat ke tubuhnya. Korban diduga nekat melakukan hal itu lantaran tidak tahan dengan perundungan selama menjadi mahasiswa di sana.

Baca Juga:

Menkes Ungkap Banyak Peserta Pendidikan Dokter Spesialis Berniat Bunuh Diri

Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Mahasiswa Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan

Pertama dalam Sejarah, Robot Pegawai Negeri Diduga Bunuh Diri Akibat Kelelahan Bekerja

Share: Investigasi Kemenkes Kasus Kematian dr Aulia PPDS UNDIP: Dipalak Senior hingga Rp40 Juta Per Bulan