Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah isu yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.
Supratman menganggap isu itu terlalu dilebih-lebihkan. Ia sendiri mengaku baru mendengar adanya isu tersebut.
“Ini kan terlalu didramatisir aja. Sampai hari ini saya belum mendengar hal tersebut, baru kali ini saya dengar,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Sementara itu mengenai draf RUU Pilkada yang sejauh ini batal disahkan oleh DPR, Supratman mengaku pihaknya mengikuti keputusan DPR RI.
“Tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah dengan DPR RI telah mengebut pengerjaan draf RUU Pilkada terbitnya pascaputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara Putusan Nomor 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Dalam draf RUU itu, DPR mengubah sejumlah ketentuan yang telah diputuskan MK. Termasuk ihwal klausul ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah pada pilkada. Namun, RUU itu gagal disahkan lantaran terganjal kuota forum (korum) pada Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Disebut Bakal Keluarkan Perppu, Pilkada 2024 Dipercepat Dua Bulan