Isu Terkini

Mahfud MD Imbau Masyarakat Terus Kawal Putusan MK hingga Masa Pendaftaran Pilkada Selesai

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mahfud Md/Portal Kemenkopolhukam

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengimbau masyarakat untuk terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah, sampai pendaftaran Pilkada Serentak 2024 rampung dilakukan.

“Mahasiswa dan masyarakat (diimbau) terus berbondong-bondong agar DPR tidak bersidang sampai selesainya masa pendaftaran,” ujar Mahfud melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Mahfud mendorong masyarakat supaya terus menyuarakan protes terhadap RUU Pilkada yang mestinya telah disahkan sejak Kamis (22/8/2024) kemarin. Sebab jika draf RUU itu resmi disahkan, maka aturan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 bakal mengacu pada revisi tersebut.

“Karena demo itu kan sama kaya dengan DPR tidak melanggar aturan, dibolehkan. Sepanjang tidak anarkis,” ujarnya.

Dia juga berpesan kepada aparat keamanan agar mengawal unjuk rasa itu secara damai. Sebab menurut Mahfud demonstran tengah memperjuangkan penegakkan konstitusi dan demokrasi.

Selain itu, Mahfud juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan peraturan KPU atau PKPU guna menerjemahkan aturan yang tertuang dalam putusan MK ihwal syarat pencalonan kepala daerah dalam pilkada.

“Untuk mengubah PKPU itu menurut UU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, raker (rapat kerja). Berkonsultasi itu bukan berarti minta persetujuan, ketemu saja dan bilang,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, kendati dalam konsultasi itu DPR maupun pemerintah tidak menyetujui putusan MK tersebut, namun KPU harus tetap menetapkan PKPU berdasarkan putusan MK itu.

“Beda dengan UU, kalau UU terikat dengan persetujuan,” ujarnya.

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 mulai dibuka pada 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024.

Seperti diketahui, pemerintah dengan DPR RI telah mengebut pengerjaan draf RUU Pilkada terbitnya pascaputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara Putusan Nomor 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Dalam draf RUU itu, DPR mengubah sejumlah ketentuan yang telah diputuskan MK. Termasuk ihwal klausul ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah pada pilkada. Namun, RUU itu gagal disahkan lantaran terganjal kuota forum (korum) pada Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

Alasan MK Nilai KPU Tak Langgar Hukum Meski Tak Ubah PKPU

KPU Patuh Putusan MK soal Aturan Pilkada

Puluhan Mantan Penyelenggara Pemilu Lintas Periode Desak KPU Patuhi Putusan MK

Share: Mahfud MD Imbau Masyarakat Terus Kawal Putusan MK hingga Masa Pendaftaran Pilkada Selesai