Polisi disebut menangkap ratusan demonstran yang berunjuk rasa menolak revisi terhadap UU Pilkada di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa tersebut. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyesalkan aksi penangkapan terhadap ratusan demonstran itu. Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melepas para demonstran.
“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” ujar Anis Hidayah melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Pihaknya juga menyayangkan aksi aparat yang secara serampangan membubarkan aksi tersebut. Padahal menurut Anis, unjuk rasa merupakan hak warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah.
Seperti diketahui, gelombang unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada melanda sejumlah daerah di Indonesia. Unjuk rasa berpusat di depan Parlemen, Jakarta, pada Kamis kemarin. Mereka menuntut agar DPR RI urung mengesahkan draf RUU Pilkada baru yang dinilai menganulir keputusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah dalam pilkada.
Pengesahan draf RUU Pilkada sedianya dilakukan pada hari yang sama ketika pengunjuk rasa menyerbu depan Parlemen, namun karena kuota forum atau korum tidak terpenuhi RUU itu pun batal disahkan.
Melalui akun X pribadinya pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 bakal mengikuti aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal itu lantaran upaya untuk merevisi UU Pilkada yang mestinya disahkan Kamis (22/8/2024), namun gagal dilakukan.
Baca Juga: