KPU Patuh Putusan MK soal Aturan Pilkada

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mochammad Afifuddin/Portal KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau Afif mengatakan, pihaknya sejauh ini tengah menindaklanjuti putusan tersebut.

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sebab itu, guna menindaklanjuti putusan tersebut pihaknya menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR. Hal itu dilakukan guna menerjemahkan putusan MK itu ke dalam peraturan KPU (PKPU).

Kendati begitu, Afif mengatakan bahwa sebetulnya konsultasi itu tidak bersifat mengikat. Sebab hal itu hanya sebagai bentuk upaya tertib prosedur semata.

Hal itu berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

KPU berkaca pada pengalaman tahun lalu, ketika tergesa-gesa membuat PKPU sebagai turunan dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru berujung pada sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” katanya.

KPU telah melayangkan permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada sejak Rabu (21/8/2024). Namun, DPR tengah berupaya untuk merevisi UU Pilkada yang banyak dinilai sebagai upaya penjegalan terhadap putusan MK tersebut.

Diketahui, putusan MK dimaksud adalah Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan No.60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara putusan No. 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga:

Puluhan Mantan Penyelenggara Pemilu Lintas Periode Desak KPU Patuhi Putusan MK

Presiden Jokowi Tambah Uang Insentif Seluruh Pegawai KPU hingga 50 Persen karena Dianggap Sukses Selenggarakan Pemilu 2024

Kantor KPU Jakarta Utara Diteror dengan Bangkai Ayam dan Diancam

Share: KPU Patuh Putusan MK soal Aturan Pilkada