Puluhan Mantan Penyelenggara Pemilu Lintas Periode Desak KPU Patuhi Putusan MK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Senator Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie/X Jimly

Puluhan mantan penyelenggara pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada.

Mereka terdiri dari 28 orang anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lintas periode dari 2001-2023. Mereka meminta KPU supaya segera menerbitkan revisi peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan putusan MK tersebut.

Sebab mereka memandang bahwa kedudukan keputusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan undang-undang untuk dilaksanakan.

“Untuk itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata mereka, sebagaimana dikutip melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/8/2024).

Mereka juga mendesak KPU supaya memastikan semua calon kepala daerah memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon. Sebab menurut mereka, penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang adil.

“Penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” katanya.

Mereka juga mendesak agar Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap KUP guna memastikan lembaga itu melaksanakan putusan MK dimaksud.

Namun apabila kedua lembaga itu tidak melaksanakan tugas tersebut, maka menurut mereka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.

Adapun putusan MK dimaksud adalah Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan No.60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara putusan No. 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Salah satu sosok yang tergabung dalam kelompok itu ialah Jimly Ashiddiqie, Anggota DKPP Periode 2012-2017). Melalui sebuah postingan di akun X pribadinya, Jimly turut merespons putusan MK tersebut. Dia mengatakan bahwa putusan MK terbaru mengenai pilkada itu bakal membuat dinamika politik makin riuh.

Ini putusan terbaru MK, pasti membuat dinamika pilkada makin riuh, apalagi utk pilgub di Jakarta. Ini tambahan bukti bhw pasca Pilpres, MK kembali berfungsi sebagai garda pengawal demokrasi dan konstitusi yg efektif & terpercaya,” tulis Jimly pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:

Jokowi Singgung Polemik Putusan MK Soal Pilkada: Yang Ramai Tetap “Si Tukang Kayu”

Presiden Jokowi Tambah Uang Insentif Seluruh Pegawai KPU hingga 50 Persen karena Dianggap Sukses Selenggarakan Pemilu 2024

 Jimly Ungkap Alasan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Secara Tidak Hormat

Share: Puluhan Mantan Penyelenggara Pemilu Lintas Periode Desak KPU Patuhi Putusan MK