DPR RI menunda pengesahan draf Revisi UU Pilkada (RUU Pilkada) yang sedianya digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi. Hal itu lantaran peserta rapat belum memenuhi kuota forum (korum) sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat tersebut selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat sehingga memenuhi korum.
“Sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat korum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
DPR menjadwalkan mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). Hal itu dilakukan setelah Baleg DPR menyepakati draf RUU tersebut. Keputusan itu dibuat melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dalam salah satu isinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada pilkada. Namun dengan ketentuan peraturan itu hanya berlaku khusus terhadap parpol nonparleman atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja.
Sementara, bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Langkah itu dianggap sebagai upaya menganulir putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyebutkan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. Ketentuan ini dinilai mengecilkan peluang lawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
Jokowi Singgung Polemik Putusan MK Soal Pilkada: Yang Ramai Tetap “Si Tukang Kayu”
Tanggapi Revisi UU Pilkada, Menkumham: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan?
PDIP Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah Besok, Berlandaskan Putusan MK