Peluang Kaesang Kembali Terbuka, Baleg DPR Tolak Putusan MK dan Sepakati Syarat Usia Cagub Sesuai Putusan MA

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep/Portal PSI

Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Badan itu menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada yang merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu diperoleh lewat Rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Merujuk ke MA, mayoritas (setuju)” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek.

Putusan MA dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan itu menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Dengan putusan itu, seseorang yang belum genap berusia 30 tahun saat mencalonkan diri sebagai cagub/cawagub tetap dapat mengikuti pemilihan gubernur asalkan saat dilantik usianya genap 30 tahun. Hal itu berbeda dengan norma pada putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan itu mengamanatkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun saat ‘ditetapkan sebagai pasangan calon’.

Keputusan Baleg ini membuat kans Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk berkontestasi pada Pilkada Serntak 2024 kembali terbuka lebar.

Kaesang diketahui bakal genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar pada November mendatang. Sedangkan pelantikan terhadap kepala daerah terpilih sedianya bakal dihelat pada Januari tahun depan.

Baca Juga:

Kaesang Ngaku Siap Hadapi Anies dan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

30 Tahun Mengabdi Sebagai Anggota Polri, Jadi Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo

MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cagub di UU Pilkada: Usia Minimal 30 Terhitung Saat Penetapan

Share: Peluang Kaesang Kembali Terbuka, Baleg DPR Tolak Putusan MK dan Sepakati Syarat Usia Cagub Sesuai Putusan MA