Politik

Jokowi Panggil Menkum HAM Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Perkoperasian yang Seluruh Pasalnya Dibatalkan MK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menkumham Supratman Andi Agtas/IG Supratman Andi Agtas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Pemanggilan Jokowi terhadap Menkumham baru itu guna meminta perkembangan terbaru terkait Undang-Undang Koperasi hingga persoalan Imigrasi.

“Beliau hanya minta perkembangan terkait UU…sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak,” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Supratman mengungkap bahwa Jokowi berpesan supaya sejumlah aturan tersebut sesegera mungkin diselesaikan di masa periode kepemimpinannya.

“Kebetulan UU Koperasi ini kan dibatalkan, seluruh pasalnya dibatalkan oleh MK. Pak Presiden merasa perlu untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan itu,” katanya.

Kepala negara itu juga menekankan terkait masalah lembaga pemasyarakatan atau lapas, serta terkait imigrasi. “Ketiga hal itu ditekankan dan ini pertama kalinya saya diundang oleh Presiden, beliau ingin mendapatkan gambaran,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2014 silam menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuk undang-undang yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang kala itu dijabat Hamdan Zoelva.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Ia juga mengatakan bahwa undang-undang itu mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.

Sehingga koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

Permohonan pengujian terhadap UU No. 17/2012 diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.

Baca Juga:

PDIP Rapat Pasca-Putusan MK soal Treshold Calon Pilkada, Ada Nama Anies; Ahok; dan Hendrar Prihadi di Jakarta

Kadernya jadi Incaran Penegak Hukum, Mega ke Menkumham Yasonna: Lu Ngapin Aja?

Usai Gabung dengan TikTok, Transaksi Tokopedia Masih Kalah Dibanding Shopee

Share: Jokowi Panggil Menkum HAM Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Perkoperasian yang Seluruh Pasalnya Dibatalkan MK