Politik

PDI Perjuangan Bisa Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Gubernur

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Instagram/@aniesbaswedan

PDI Perjuangan dipastikan dapat mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur (Cawagub) pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan perolehan 7,5 suara untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang mempunyai 6-12 juta jiwa penduduk.

Jumlah perolehan kursi PDIP di DPRD DKI Jakarta mencapai 15 buah kursi (850,174 suara atau 14 persen) dari total 106 kursi atau setara dengan 14,1 persen. Perolehan suara PDIP itu melampaui prasyarat minimal untuk mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Jakarta yang mempunyai lebih dari 10 juta jiwa penduduk tersebut.

Sebab itu, putusan ini membuka peluang partai berlogo kepala banteng hitam tersebut untuk mengorbitkan Anies dalam Pilkada Jakarta 2024.

PDIP menggadang-gadang Anies untuk dipasangkan dengan sejumlah kader partai itu, seperti antan Walikota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Hendrar Prihadi alias Hendi atau mantan Gubernur Banten, Rano Karno.

Namun Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan pihaknya terus berupaya supaya bisa memasangkan Anies dengan kader loyal PDIP, Hendrar Prihad alias Hendi.

“Nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar,” ujar Said Abdullah, seperti dikutip melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. Hal itu termaktub dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Baca Juga:

PDIP Terus Upayakan Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Siapkan Hendrar Prihadi Sebagai Wakilnya

Putusan MK: Parpol Hanya Butuh 7,5 Persen Suara Untuk Calonkan Gubernur di Provinsi dengan DPT Sebanyak 6-12 Juta Jiwa

Cak Imin: Proses Politik Begitu Cepat, Saya Minta Mas Anies Sabar

Share: PDI Perjuangan Bisa Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Gubernur