Hukum

Seorang Warga Ciamis Jadi Bandar Judol Beromzet Rp356 M, Istri dan Ipar Dijadikan Admin

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/GregMontani/Ilustrasi Judi/Perjudian/Judi Online

Seorang warga Ciamis, Jawa Barat diduga menjadi bandar judi online beromzet ratusan miliar rupiah. Pria berinisial TCA itu ditangkap di sebuah penginapan di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (26/6/2024) lalu.

TCP ditangkap saat sedang bersiap-siap berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Polisi menduga kuat TCA merupakan bandar judi online yang dioperasikan dari Kamboja. Tugasnya adalah sebagai agen untuk menadahai setoran keikutsertaan dari para korban.

Penangkapan terhadap TCA dilakukan setelah petugas gabungan Polres Ciamis mengendus postingan tentang rekening deposit yang beralamat di wilayah Ciamis. Hal itu ketika mereka melakukan patroli siber.

Polisi segera menelusuri rekening dimaksud dan menjurus ke TCA. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal  mengatakan, rekening dimaksud sebetulnya bukan milik TCP, akan tetapi pelaku berhasil membujuk warga dengan iming-iming kompensasi sebesar Rp2,5 juta agar dia membukakan rekening berikut mobile banking serta kartu ATM atas nama orang tersebut. Selanjutnya TCA menjadikan rekening baru tersebut sebagai rekening tujuan setoran korban judi online.

Menurut Akmal, pelaku telah mengoperasikan bisnis ilegal itu selama tiga tahun. Selama itu, dia memiliki sedikitnya 210 rekening dengan nama berbeda untuk menampung setoran dari para korban. Dalam rekening itu telah terkumpul duit sebesar Rp356 miliar yang selanjutnya dipindahkan ke rekening milik pelaku dan istrinya.

Polda Jabar telah mengajukan pembekuan rekening tersangka dan 210 rekening lainnya serta meminta pemblokiran terhadap sembilan situs judi online  yang pakai pelaku untuk menggaet para korbannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa TCA berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah. Ia menikah dengan seorang warga Ciamis dan mengontrak di sebuah rumah di Ciamis sejak tiga tahun ke belakang.

“Dia menetap tiga tahun di Ciamis, memiliki dua anak. Informasinya menyewa rumah di daerah kelurahan Ciamis,” ujar Joko Prihatin di Ciamis, Jumat (28/6/2024).

Joko menjelaskan bahwa istri TCP telah berada di Kamboja sejak November 2023. Sementara adik iparnya sudah berada lama di sana. Kini keduanya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

Kecanduan Judi Online Bikin Kasus Perceraian Meledak

Bos BCA Soroti Judi Online sebagai Sebab Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Benny Rhamdani Diadukan ke Bareskrim Polri terkait Mr. T Pengendali Judi Onine Indonesia

Share: Seorang Warga Ciamis Jadi Bandar Judol Beromzet Rp356 M, Istri dan Ipar Dijadikan Admin