Isu Terkini

KTP Anak dan Adik Anies Baswedan Diduga Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Instagram/@aniesbaswedan

Identitas keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga dicatut oleh bakal calon pasangan independen untuk Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal itu disampaikan Anies melalui akun X pribadinya, Jumat (16/8/2024).

Anies mengatakan bahwa identitas pribadi anak dan adiknya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dicatut demi meloloskan pencalonan Dharma-Kun.

“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” ujar Anies.

Diketahui, KPU DKI Jakarta menilai pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat untuk mendaftar pada Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen. Keduanya berhasil lolos dalam verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen.

“Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Jakarta, pada Kamis (15/8/2024).

Sementara itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menduga pasangan politik itu telah melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi. Dugaan ini muncul dari fakta bahwa pasangan bakal calon itu sempat tidak memenuhi syarat jumlah dukungan lantaran selama verifikasi faktual sebagian warga negara yang identitasnya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun justru mengaku tidak pernah memberikan dukungan tersebut.

Padahal kata ELSAM, pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidat calon tertentu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Untuk meminta persetujuan ini, menurut ELSAM pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, perincian informasi yang dikumpulkan.

ELSAM menegaskan bahwa seturut UU PDP, tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 67 (1) UU PDP). Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah.

“Ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tulis ELSAM.

Baca Juga:

Surya Paloh: Anies Sekarang Bukan Momen Anda Maju Pilkada

ELSAM Duga Pasangan Dharma-Kun Langgar Pelindungan Data Pribadi

PKB Nyatakan Tak Pernah Berjanji Usung Anies di Pilgub Jakarta

Share: KTP Anak dan Adik Anies Baswedan Diduga Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun di Pilkada Jakarta