General

ELSAM Duga Pasangan Dharma-Kun Langgar Pelindungan Data Pribadi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Minggu malam pukul 23.12 WIB.ANTARA/Mario Sofia Nasution

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menduga pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Dugaan ini muncul dari fakta bahwa pasangan bakal calon itu sempat tidak memenuhi syarat jumlah dukungan lantaran selama verifikasi faktual sebagian warga negara yang identitasnya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun justru mengaku tidak pernah memberikan dukungan tersebut. Hal semisal juga dialami keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengatakan melalui akun media sosialnya bahwa KTP milik dua anak dan adiknya ikut dicatut mendukung pasangan tersebut.

“Terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum,” tulis rilis resmi ELSAM, dikutip pada Jumat (16/8/2024).

Padahal kata ELSAM, pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidat calon tertentu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Untuk meminta persetujuan ini, menurut ELSAM pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, perincian informasi yang dikumpulkan.

“Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data,” katanya.

Terancam Pidana

ELSAM menegaskan bahwa seturut UU PDP, tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 67 (1) UU PDP). Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah.

“Ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tulis ELSAM.

Untuk itu, guna memastikan pelindungan hak subjek data, dalam kapasitas mereka sebagai calon pemilih, serta memastikan integritas Pilkada serentak 2024, ELSAM menyarankan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih. Serta memastikan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dalam melakukan proses verifikasi.

“Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum (tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan sebagaimana diatur dalam UU PDP), segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan (data cleansing),” ujarnya.

ELSAM juga mendorong KPU untuk merumuskan kebijakan pelindungan data pribadi untuk penyelenggaraan Pemilu, pengembangan pedoman perilaku pelindungan data pribadi bagi penyelenggara Pemilu, juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi dalam seluruh kebijakan dan sistem informasi yang dikembangkan, terutama yang memproses data pribadi, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi.

Diketahui, Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Pilkada Jakarta 2024 untuk jalur independen. Keduanya berhasil lolos dalam verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen.

“Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Jakarta, pada Kamis (15/8/2024).

Atas keputusan tersebut, Dharma Pongrekun mengaku berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Ia mengatakan akan bekerja untuk mengurai seabrek persoalan yang ada di Jakarta.

Ia menegaskan akan memperjuangkan kepentingan rakyat Jakarta agar ke depannya rakyat di provinsi yang masih berstatus sebagai ibu kota itu tidak mengalami kesusahan.

“Banyak yang susah makan, banyak yang susah sekolah dan segala macam kami akan perbaiki ke depan. Kami mohon doa restu, karena kami harus melalui tahap berikutnya lagi,” ujarnya.

Share: ELSAM Duga Pasangan Dharma-Kun Langgar Pelindungan Data Pribadi