Isu Terkini

Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Mahasiswa Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Nick Fewings/Ilustrasi Bunuh Diri

Informasi berikut tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan yang sama. Jika kamu mengalami perundungan atau bullying, memiliki gejala depresi, dan pemikiran bunuh diri segera berkonsultasi kepada pihak yang dapat membantu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Hal itu menyusul kasus bunuh diri yang dilakukan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi akibat diduga mengalami perundungan, Senin (12/8/2024).

Korban yang berinisial R (30) diduga meninggal dunia setelah menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya tetap mengambil tanggung jawab kendati pembinaan dan pengawasan PPDS semestinya menjadi tanggung jawab pihak universitas. Sebab R tengah melakukan pendidikan di lingkungan RS Dr Kariadi sebagai unit dari Kemenkes.

Pihaknya mengaku bahwa penghentian Prodi Anestesi PPDS FK Undip hanya bersifat sementara. Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan pada pihak terkait untuk melakukan investigasi. Di samping juga guna menghindari potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya, serta memberikan kesempatan kepada instansi tersebut untuk memperbaiki sistem yang ada.

Menurut Syahril,  Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) telah mendatangi RS Dr Kariadi guna melakukan investigasi terkait insiden tersebut. Tim itu bakal mendalami dugaan korban nekat mengakhiri hidupnya karena dipicu oleh perundungan.

Investigasi itu akan menyisir mengenai aktivitas korban selama di rumah sakit tersebut. Dia mengharapkan investigasi itu dapat membuahkan hasil dalam tempo seminggu ke depan.

Jika dalam investigasi menemukan bukti adanya tindakan perundungan kepada korban, maka Kemenkes tak akan menoleransi untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku. Sanksi itu berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.

Kasus yang menimpa R ramai menuai atensi publik di media sosial, termasuk X. Seorang pengguna akun X membeber bahwa seorang mahasiswa PPDS bunuh diri dengan cara menyuntikkan obat ke tubuhnya. Korban diduga nekat melakukan hal itu lantaran tidak tahan dengan perundungan selama menjadi mahasiswa di sana.

Share: Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Mahasiswa Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan