Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Putusan PTUN itu menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi penggalan putusan tersebut, dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Putusan itu juga memerintahkan MK untuk segera mencabut surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, putusan juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi.
Akan tetapi, putusan itu menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” katanya.
Diketahui, gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 – 2028 lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup di Kantor MK, Jakarta, pada Kamis (9/11/2023).
Pemilihan itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2×24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB. Pemilihan ini juga dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RPH pemilihan Ketua MK tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman; Hakim Konstitusi Arief Hidayat; Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams; Hakim Konstitusi Suhartoyo; Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul; Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih; Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh; dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca Juga:
Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK Meski Sudah Tidak Menjabat
MKMK Kembali Vonis Anwar Usman Melanggar Etik
Anwar Usman Ajukan Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK