Hukum

Seorang WNI di AS Ditikam Sesama WNI hingga Tewas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Jose P. Ortiz-/Ilustrasi Penganiayaan/Persekusi/Penikaman

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RA ditikam hingga tewas oleh sesama WNI di Amerika Serikat (AS). Insiden ini dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menyebut bahwa insiden penikaman terjadi di Philadelphia, Negara Bagian Pennsylvania, AS.

“Seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisi LFP,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/7/2024).

Judha mengungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada awal bulan ini, tepatnya pada Minggu (4/8/2024). Korban RA mengalami penusukan dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.

Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses autopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku. Menurut dia, pihak KJRI juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban.

KJRI New York disebut akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran.

Sebelumnya, kabar penikaman yang dialami seorang perempuan berusia 55 tahun di Philadelphia, AS ramai diberitakan pada akhir pekan lalu.

Polisi setempat menyatakan korban yang saat itu belum diungkap identitasnya ditikam hingga tewas di sebuah rumah di kota itu. Atas insiden tersebut, polisi setempat mengamankan satu orang guna diinterogasi terkait peristiwa itu.

Share: Seorang WNI di AS Ditikam Sesama WNI hingga Tewas