Pemerintah Resmi Hapus Sunat Perempuan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Sunat Perempuan/UNICEF USA

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat terhadap perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Pada huruf a Pasal 102 aturan tersebut menyatakan bahwa praktik sunat terhadap perempuan dihapus. Hal itu sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014 silam.

Permenkes 2010 itu menimbulkan kontroversi di tengah khalayak. Sebabnya aturan itu membuat banyak masyarakat mengisyaratkan diperbolehkannya opsi sunat pada perempuan. Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kala itu. Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, bunyi pelarangan sunat terhadap perempuan itu absen.

Sunat Perempuan Menurut MUI

Praktik sunat perempuan sendiri lazim dilakukan pemeluk Islam di Tanah Air. Persoalan khitan bagi perempuan bahkan telah difatwakan oleh MUI Pusat, yakni pada Fatwa No.9A Tahun 2008 terkait Fatwa Menolak Larangan Khitan bagi Perempuan. Fatwa itu menyatakan bahwa sunat bagi perempuan merupakan aturan Islam, bukan semata tradisi.

“Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (kemuliaan). Pelaksanaannya sebagai ibadah yang dianjurkan,” tulis fatwa itu sebagaimana dikutip melalui portal MUI.

Dalam tinjauan fikihnya memang terdapat perbedaan pendapat para ulama. Pendapat pertama, khitan hukumnya sunah bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Syafii dalam riwayat yang syaz.

Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunah bukan wajib. Ia hanya fitrah dan syiar Islam. Khusus khitan bagi perempuan, mereka yaitu mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali memandang bahwa hukumnya Sunah.

Pendapat kedua, khitan itu hukumnya wajib bukan sunah, pendapat ini didukung oleh mazhab Syafii dan Mazhab Hanbali. Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik aki-laki maupun bagi perempuan.

Pendapat ketiga, wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan tapi tidak wajib.

“Jadi untuk perempuan dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya,” tulis MUI.

Share: Pemerintah Resmi Hapus Sunat Perempuan